Restoratif Justice, Kapolsek Sangalla Bersama Ps.Kanit Reskrim Menyelesaikan Perkara Dengan Pendekatan

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 15 maret 2023 sekitar Pukul 10.30 Wita Bertempat di Kantor Mapolsek Sangalla, giat Kapolsek Sangalla IPTU Muh.Aksan Suwardy bersama Ps.Kanit Reskrim Bripka Meyer, S.H, dan dihadiri oleh Kepala Kampung Tongko dan keluarga masing-masing pihak, melaksanakan mediasi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan Restoratif Justice.

Dasar : Laporan Polisi : LPB/7/III/2023/Spkt/Sek Sangalla/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 14 Maret 2023, tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Adapun pihak yang berperkara yakni :

a. Selaku Pihak I / Pelapor:

Pr.Sartika Monto Umur 27 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Tongko Kec.sangalla Kab. Tana Toraja.

b. Selaku Pihak II / Terlapor :

Pr. Damaris Monto Umur 64 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Tongko Kec.Sangalla Kab. Tana Toraja.

Kronologis singkat kejadian perkara :
Pada hari senin tanggal 13 maret 2023 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di Tongko Kec.sangalla Kab. Tana Toraja,dimana, saat itu pelaku memindahkan kandang ayam yang semula berada disamping dan dipindahkan ke kolong rumah kemudian korban memindahkan kandang tersebut ke tempat semula namun hal tersebut tidak diterima oleh pelaku sehingga langsung memukul kepala korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang.

Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sangalla.

Hasil yg dicapai :

1. Pihak I dan Pihak II Sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan membuat : Surat peryataan damai, pelepasan hak menuntut secara hukum dan pencabutan laporan.
2. Pihak I dan II masih ada hubungan keluarga.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap Pihak I maupun terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *