Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Polrestanatoraja.com – Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 Sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di Lembang Belau Kec. Masanda Kab. Tana Toraja ,Tim Resmob Yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU SRI WAHYU S.sos telah mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Pada hari dan tanggal Tersebut di atas Telah terjadi peristiwa dugaan Tindak pidana kejahatan perlindungan anak ( persetubuhan anak di bawah Umur) yang di alami oleh korban. Bahwah pelaku membujuk Rayu korban untuk melakukan persetubuhan padahal diketahui nya korban Masih di bawah umur. Atas kejadian tersebut Orang Tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian Tersebut ke Mapolres Tana Toraja Guna proses Hukum lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
• Berawal ketika Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Polisi diatas dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasih pelaku yang berada di Lembang Belau Kec Masanda kab Tana Toraja.
Selanjutnya Pelaku dibawa Ke Posko Resmob Untuk dilakukan Introgasi.
0 Comments