Problem Solving, Bhabinkamtibmas Mendamaikan Warga permasalahan Batas Tanah

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 10.30 Wita Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek BRIGPOL SILVESTER S. MANGGUALI, SH melaksanakan problem solving terkait permasalahan antar warga binaan di aula kantor Kelurahan Tengan,Kecamatan Mengkendek, Kab Tana Toraja.

Sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari warga atas nama Lince Patandung warga kelurahan Tengan ke Polsek Mengkendek sehingga Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Silvester S.M, SH langsung menghubungi pelapor dan menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan setelah itu Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Lurah Tengan Darnoto T. Palindang, SE dan ketua Rt setempat bapak Fordelisa Palayukan untuk membicarakan permasalahan tersebut di aula kantor kelurahan Tengan. Tepat sekitar pukul 11.00 pelapor dan terlapor hadir bersama ketua Rt. Di aula Kantor Kelurahan Tengan dan Bhabinkamtibmas bersama Lurah Tengan memberikan mediasi kepada warga yang bermasalah yakni per. Lince Patandung (pihak pertama) dengan lk. Anton Marrung (pihak kedua).
Dalam giat tersebut yang menjadi permasalahan adalah mengenai batas tanah yang terletak di lingkungan kalimbu’bu’,RT. Tete’,Kelurahan Tengan,Kecamatan Mengkendek,Kabupaten Tana Toraja yang mana bidang atau objek tanah tersebut adalah masing-masing adalah halaman rumah antara pihak pertama dan pihak kedua yang dipermasalahkan oleh per. Lince Patandung ( pihak pertama) bahwa lk. Anton Marrung ( pihak kedua) sudah menggali parit dan mengikis tanah yang sudah di excavator tetapi ternyata lk. Anton Marrung (pihak kedua) hanya membuat parit sebagai saluran air dan pihak pertama salah paham sehingga dilakukan mediasi dan pembicaraan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak dan terjadi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan dan menyepakati beberapa poin sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sudah berdamai
2. Objek yang menjadi permasalahan/sengketa telah diselesaikan dan dibicarakan secara kekeluargaan
3. Kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling adu mulut lagi
4. Kedua belah pihak dengan ikhlas berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Setelah pelaksanaan mediasi Bhabinkamtibmas,lurah tengan dan peserta mediasi melakukan foto bersama dan bersalaman .


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *