Bhabinkamtibmas dan Babinsa Imbau Pemilik Apotik tidak Jual Obat Sirup yang ditarik oleh BPOM

Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita Bertempat di Lemb.Saluallo Kec.Sangalla Utara Kab Tana Toraja
Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Brigpol Suhendar dan Sertu Muh Yahya Babinsa Koramil 06 Sangalla, Melaksanakan Himbauan di Toko Obat Kevin terkait pelarangan Penjualan Obat Sirup Anak
– Bahwa ada 5 Jenis Obat yang melebihi ambang Batas kandungan Paracetamol sbb ;
a.Termorex Sirup (obat demam)
b.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
c.Unibebi Congh sirup (batuk dan flu)
d.Unibebi Demam sirup (obat demam)
e.Unibebi Demam Drops(obat demam)
– Himbauan dari Balai POM. RI Kepada Dinas Kesehataan Kab/Kota di seluruh wilayah RI agar dari 5 jenis obat tersebut agar segera ditarik dari pasaran dan tidak mengedarkan atau dijual lagi
– Langkah langkah yg dilakukan
Melakukan monitoring dan pulbaket dalam Pengunaan 5 jenis Obat Paracetamol sirup dalam Praktik Penyembuhan Penyakit Khususnya pada Golongan Anak di wilayah Kec.Sangalla Kab.Tana Toraja
– Rekomendasi
berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Puskesmas Kondoran Kec.Sangalla
✓ Adapun himbauan yang disampaikan :
> Agar tidak menjual obat paracetamol anak yang dilarang penggunaannya oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia dan BPOM Pusat.
> Jika terdapat orang tua anak yang akan menggunakan obat paracetamol yang dilarang tersebut agar diarahkan langsung ke puskesmas setempat untuk berobat.
> Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan kepedulian oleh pihak Kepolisian demi kesehatan bersama khususnya pada anak – anak kita untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
0 Comments