Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH Berikan Anev Mingguan Pelaksanaan Tugas

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, lakukan Anev Mingguan dan Petunjuk Pelaksanaan Tugas menyikapi perkembangan situasi saat ini, pada hari senin tanggal 19 September 2022, bertempat dihalaman apel, sekitar pukul 08.00 wita s.d 08.40 wita, sebagai berikut :

Apel Pagi Jam Pimpinan di ikuti oleh Waka Polres Tana Toraja Kompol Yulius Losong Palayukan, SH, bersama :
– Para Kabag, Kasat dan Kasi
– Perwira Pertama
– Personil Bag, Satfung, Si dan staf.

Apel Pagi Jam Pimpinan diawali dengan pemeriksaan kehadiran personil oleh Kapolres Tana Toraja, yang dilanjutkan dengan pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya oleh 2 Polwan Sat Lantas.

Anev Kapolres Tana Toraja, meliputi :
– Meneruskan telegram dari Irwasda Polda Sulsel, terkait dengan Bijak dalam bermedia sosial dan berkehidupan sosial kemasyarakatan, sehubungan dengan adanya perilaku oknum anggota Polres Pinrang yang viral di media sosial.

– Awal bulan September 2022 berisi dengan sejumlah kegiatan – kegiatan yang memerlukan konsentrasi dan penanganan yang ketat, diharapkan semangat tidak mengendur menghadapi tantangan di minggu – minggu berikutnya.

Petunjuk dan Arahan Kapolres Tana Toraja :
– Kepada seluruh personil, lingkup suasana bertugas di Polri berbeda dengan suasana di instansi lainnya, dibutuhkan kontrol dan manajemen emosional dari personil Polri, serta hindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat menjadi konsumsi orang – orang yang “senang” memviralkan hal tersebut.
– Sat Lantas, lakukan langkah – langkah tindak lanjut dari kejadian Laka Lantas di Mengkendek.
– Sat Lantas, disayembarakan kepada media terkait pembangunan Kampung Tertib Lalu Lintas.
– Intelkam, Peningkatan Kinerja dan perbanyak produk Laporan Informasi.
– SPKT, pedomani hasil – hasil supervisi dari Ombudsman, untuk memberikan hasil maksimal di bidang pelayanan pengaduan.
– Sat Reskrim, terkait Aksi Unras, lakukan tindak lanjut terhadap pelibatan anak – anak sekolah dalam unjuk rasa.
– Sat Reskrim, Sosialisasikan Restoratif Justice, pedomani kasus – kasus yang dapat di RJ kan dan yang tidak dapat di RJ kan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *