Kasat Lantas Koordinasi Dengan BAPPEDA Terkait PP 37 TH 2017
Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 27Juli 2022 sekitar Pukul 10.30 Wita di kantor Bappeda kab. TANA TORAJA, Kasat lantas tana toraja Iptu Adnan Leppang S. H., M. H., Kanit Kamsel Aipda Sukri Rahman melaksanakan koordinasi dengan pihak kantor Bappeda kab. Tana Toraja terkait hubungan kerja dengan bappeda tingkat kabupaten kota, yang tercantum dalam Peraturan pemerintah 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dimana jelas tercantum pada Pasal 4 ayat (1) pilar 1 perencanaan pembangunan nasional terkait program nasional KLLAJ, pada tingkat kabupaten BAPPEDA Pasal 11 PP tersebut diatas
Hal tersebut dilakukan kasat lantas polres tana toraja iptu adnan yakni berharap dari BAPPEDA Tingkat Kabupaten Kota mengetahui hubungan kerja antara lalu lintas dengan pemda, dengan mengetahui hubungan kerja tersebut akan menimbulkan hubungan koordinasi yang baik sehingga dengan adanya hubungan koordinasi yang baik tersebut rencana pembangunan terkait keselamatan jalan bersama pemda akan semakin seiring sejalan guna mencapai target RUNK tingkat kabupaten kota
0 Comments