Restoratif Justice, Polsek Saluputti Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar Pukul 11.00 Wita Bertempat di Kantor Mapolsek Saluputti, Giat Personil Polsek Saluputti telah melaksanakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan pendekatan Restoratif Justice.

Dasar : Laporan Polisi Nomor : LPB/05/IV/2022/Spkt/Sek Saluputti/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 04 April 2022, tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Adapun pihak yang berperkara yakni :

a. Selaku Pihak I / Pelapor:

Per. AR alias MAMA NANDA, Umur 35 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Lemb. Pondingao’, Kec. Masanda, Kab. Tana Toraja.

b. Selaku Pihak II / Terlapor :

Lel. D alias AG Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Lemb. Pondingao’, Kec. Masanda, Kab. Tana Toraja.

Kronologis singkat kejadian perkara :
-Pada hari Minggu tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, Terlapor mendatangi rumah Pelapor dan memukul dinding rumah Pelapor kemudian memanjat dinding rumah tersebut dan langsung masuk ke kamar Pelapor sambil marah-marah dan menyuruh Pelapor untuk keluar dari kamarnya kemudian Pelapor keluar dari kamarnya dan mendorong Terlapor keluar rumah namun Terlapor tidak mau keluar dari rumah, kemudian Terlapor memukul Pelapor menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak satu kali ke arah pelipis mata kanan Pelapor yang mengakibatkan luka pada bagian pelipis mata Pelapor.

Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Saluputti.

Hasil yg dicapai :

1. Pihak I dan Pihak II Sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan membuat : Surat peryataan damai, pelepasan hak menuntut secara hukum dan pencabutan laporan.
2. Pihak I dan II masih memiliki hubungan keluarga (mantan suami istri secara adat).
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap Pihak I maupun terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *