Kapolsek Sangalla Menyelesaikan Perkara Dengan Pendekatan Restoratif Justice

Polrestanatoraja.com – Senin tanggal 18 April 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita Bertempat di Kantor Mapolsek Sangalla, giat Kapolsek Sangalla IPTU MUH.AKSAN SUWARDI bersama PS.Kanit Reskrim Bripka MEYER,S.H, dan dihadiri Kepala Kampung Leatung ZET PANGGALLO MUSU, S.E. melaksanakan mediasi terhadap dugaan tindak pidana pengancaman dengan pendekatan Restoratif Justice.
Dasar : Laporan Polisi : LPB/9/IV/2022/Spkt/Sek Sangalla/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 13 April 2022, tentang dugaan Tindak Pidana Pengancaman.
Adapun pihak yang berperkara yakni :
a. Selaku Pihak I / Pelapor:
Lk. SIMON TANDIAYU Umur 58 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Lembang Leatung Kec. Sangalla utara Kab. Tana Toraja.
b. Selaku Pihak II / Terlapor :
Lk. JONI KAMANDE PASUMBUNG Umur 69 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Leatung , Kec. Sangalla Utara Kab. Tana Toraja.
Kronologis singkat kejadian perkara :
-Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di lembang Leatung kec.sangalla utara Kab. Tana Toraja korban menegur pelaku karena pelaku menurunkan tanaman vanili milik korban, sehingga pelaku emosi dan mengayunkan parang ke arah korban.
Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sangalla.
Hasil yg dicapai :
1. Pihak I dan Pihak II Sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan membuat : Surat peryataan damai, pelepasan hak menuntut secara hukum dan pencabutan laporan.
2. Pihak I dan II masih saudara kandung.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap Pihak I maupun terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
0 Comments