Kapolsek Sangalla Pengawasan pelaksanaan Protocol Kesehatan di Acara Rambu Solo’

Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 27 Agustus 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di Kendenan Dsn.Bassang Lemb.Turunan Kec. Sangalla, Kab.Tana Toraja, dilaksanakan giat Pengawasan, Monitoring dan Himbauan Protocol Kesehatan di acara adat Rambu Solo’ oleh Kapolsek Sangalla bersama staf dan tim kesehatan dari PKM Sangalla serta pemerintah setempat.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek menyampaikan kepada pihak keluarga yang melaksanakan kegiatan agar tetap patuh dan taat pada aturan penerapan dan Prokes Covid-19.
Acara adat Rambu Solo’ almh. MARTINA RURU pada hari ini adalah Pelaksanaan kegiatan hari pertama Ma’ Karudusan, hari kedua ma’Tongkon dan hari ketiga penguburan dimana rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari termasuk pemakaman yaitu hari Kamis tanggal 26 Agustus s/d hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021, dengan penanggung jawab giat Bpk.PETRUS DEA
Di samping itu para tamu dan keluarga tetap patuhi dan disiplin Protocol Kesehatan dengan menerapkan 5 M :
– Memakai Masker
– Mencuci Tangan
– Menjaga Jarak
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas
Selanjutnya ditegaskan bahwa Jika himbaun tersebut tidak dilaksanakan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas sebagai bentuk Tindak Pidana* dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP
Kemudian kepada pihak penanggung jawab giat tersebut dihimbau untuk tidak melaksanakan acara Ma’pasilaga Tedong (Adu Kerbau) dan Judi Sabung Ayam serta mematuhi protocol kesehatan.
Bahwa dalam acara pelaksanaan Rambu Solo’ tersebut pihak penanggung jawab giat telah dihimbau dan telah membuat Surat Pernyataan / Fakta Integritas.
0 Comments