Penegakan Dan Pendisiplinan Prokes Covid 19 Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

Polrestanatoraja.com – Pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2021 dimulai pukul 09.30 Wita bertempat di Siguntu Jl. Poros Makale Rantepao Kel. Lion Tondok Iring Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja telah dilaksanakan Pemeriksaan Orang dan atau mobilitas masyarakat dalam rangka Pendisiplinan prokes covid 19 yang digelar dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) setelah adanya penerapan Kebijakan PPKM Level III di Kab. Tana Toraja Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati No. 287 Tanggal 10 Agustus 2021.
Adapun dalam Giat tersebut melibatkan Personil Polri jajaran Polres Tana Toraja sejumlah 7 (Delapan) Orang Serta Pers. TNI dari kodim 1414 tator sejumlah 4 (Empat) Orang Yang dipimpin oleh Padal Pam IPDA SIMON LAYUK.
Dalam Giat Operasi tersebut dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pengendara KR2, Angkutan Umum dan Angkutan Barang serta Mobil Pribadi yang melintas dan yang akan memasuki Wilayah Kab. Tana Toraja seperti pemeriksaan Kartu Vaksin, himbauan prokes serta identitas diri masing-masing.
0 Comments