Polsek Mengkendek melakukan koordinasi dengan Keluarga Jelang Pesta Adat Rambu Solo’

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Senin tanggal 09 agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di dusun baturondon Lemb. Gasing Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja personil Polsek mengkendek Kanit Intel Bripka Hendra, Bhabinkamtibmas Aipda Daud Beny Nasang, Bhabinkamtibmas Aipda Herman dan Bhabinkamtibmas Brigpol Markus Nopin yang dipimpin Kapolsek Mengkendek IPTU Yohanis Mundu S. H bersama pemerintah setempat Kepala Lembang Gasing Y.L Mangguali melakukan koordinasi dengan pihak keluarga yang rencananya akan melakukan giat pesta adat rambu solo’.

Adapun penekanan yang disampaikan oleh Kapolsek mengkendek bahwa :
1. untuk saat ini masyarakat tdk diperbolehkan untuk melakukan pesta adat baik itu pesta rambu solo’ maupun rambu tuka’ yang mana hal tersebut dapat menjadi pemicu terjadinya kerumunan mengingat saat ini tingkat penularan covid di Tana Toraja sangat tinggi.
2. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan judi dalam bentuk apapun di lokasi pesta.
3. Panitia pelaksana kegiatan diharapkan agar senantiasa bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat terkait kegiatan kemasyarakatan yang akan dilaksanakan.

Adapun tanggapan dari pihak keluarga Bpk. Karel Pagau’ bahwa :
1. Di tempat tersebut memang akan dilaksanakan pesta adat rambu solo’ org tuanya Almh. Kristina Ruru namun sampai saat ini hal tersebut masih dalam tahap perencanaan.
2. Pada awalnya direncanakan kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2021 namun pihak keluarga tetap memperhitungkan situasi pandemi covid 19.
3. Meskipun kegiatan tersebut masih dalam tahapan perencanaan, namun pihak keluarga sudah melakukan persiapan berupa pembuatan pondok dengan harapan bahwa jika situasi covid sudah agak kondusif dan pemerintah bisa memberikan izin, pihak keluarga langsung melakukan kegiatan tersebut, namun jika situasi belum memungkinkan pihak keluarga juga tdk akan melaksanakannya.
4. Dalam kegiatan pembuatan pondok juga oleh pihak keluarga telah mengatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerumunan. ( orang yg datang bekerja digilir tiap harinya dari tiap-tiap kelompok)
5. Pihak keluarga tidak akan menyediakan tempat dan peluang terhadap pelaku judi untuk bermain judi di lokasi tempat pesta rambu solo’ tersebut.
6. Pihak keluarga akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat terkait kegiatan tersebut.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *