Kapolsek Saluputti Edukasi Pencegahan Kerumunan Pada acara Adat Rambu Solo’
Polrestanatoraja.com – Pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita Kapolsek Saluputti Bersama Bhabinkamtibmas Bripka ENDRA PAKIDING melaksanakan Edukasi /Kordinasi Pencegahan Kerumunan di Acara rambu solo(Pemakaman) yang puncak acaranya akan berlangsung hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 dalam kesempatan tersebut Kapolsek Saluputti IPTU SETTE MARRU SH menyampaikan Kepada rumpun keluarga yang akan melaksanakan Pesta Rambu solo untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak berkumpul atau menghadirkan kerumunan banyak orang dalam rangka Acara Adat Rambu Solo’ Prosesi Pemakaman di Kelurahan Tapparan Kec.Tantetayo Kab. Tana Toraja.
Kegiatan Prosesi adat pemakaman tersebut rencana akan berlangsung pada hari ini Kamis 22 Februari 2021 sehingga Kapolsek Saluputti IPTU SETTE MARRUNG SH bersama Bhabinkamtibmas BRIPKA ENDRA PAKIDING berkunjung ke tempat dimaksud, sebagai upaya persuasif agar kegiatan tersebut Mematuhi prokes yaitu 5 M demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti :
– Memakai Masker
– Menjaga Jarak Aman
– Mencuci tangan
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas.
Tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pemakaman yang mengundang banyak orang, jika himbauan tidak diindahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP
Atas upaya yang dilakukan tersebut pihak keluarga Atau Penanggu jawab Siap menyatakan akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah dan aparat kepolisian dan penanggungjawab giat menyampaikan bahwa acara rangkaian adat akan di gelar dalam bentuk Pembatasan / minimalisasi jumlah rombongan keluarga yang akan hadir dan akan mematuhi prokes.
0 Comments