Tim Batitong Maro Hentikan Sepak Terjang Seorang Remaja Pencuri HP

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Tana Toraja — Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Bripka Alpian Somalinggi menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone pada Minggu (30/5/2021) malam.

Terduga pelaku adalah seorang remaja berinisial DPS, yang merupakan warga Santung, Kelurahan To’sapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Syamsul Rijal menyebut, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 80/ V / 2021, tanggal 30 Mei 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LPB / 81 / V / 2021, Tanggal 30 Mei 2021.

“Benar, penangkapannya sekira pukul 17:30 Wita, terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian handphone,” kata Syamsul Rijal.

Dikatakan, terduga pelaku melakukan pencurian di dua rumah warga dan satu Puskesmas. Yakni di rumah warga bernama Alexander Bara, Ramlah Yanti Padang dan Puskesmas Ariang.

Adapun kronologinya, berdasarkan laporan dari korban, bahwa sering terjadi pencurian saat malam hari.

Di mana pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok/kunci dengan menggunakan obeng. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dimana sebelumnya pelaku telah mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa uang tunai serta Hp.

Lebih lanjut, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya bersama dengan beberapa masyarakat Tampo Makale berhasil menangkap terduga pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 3 buah Hp, satu kunci motor serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil dari pencurian si pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa :
-1 buah Hp Samsung warna hitam
-1 buah Hp Samsung warna Silver
-1 buah Hp Tablet warna Hitam
-Uang TunaI Sejumlah Rp 60.000
– 1 Unit Motor Honda Revo warna hitam milik Pelaku.

“Bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian dan pembongkaran di 3 Tkp yang berbeda dimana pelaku melakukan aksinya hanya sendirian,” pungkas AKP Syamsul Rijal.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Categories: SAT RESKRIM

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *