Bhabinkamtibmas Penertiban Prokes Mencegah Kerumunan Pada Rambu Solo’

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar Pukul 10.00 Wita, Bhabinkamtibmas Bripka Petrus Robong melaksanakan monitoring, penertiban prokes covid-19 Pencegahan Kerumunan di Acara rambu solo Alm.Lumpang Yohanis Taruk,dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan agar tidak berkumpul atau menghadirkan kerumunan banyak orang dan tetap

Mematuhi prokes yaitu 5 M demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti :
– Memakai Masker
– Menjaga Jarak Aman
– Mencuci tangan
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas.

Apabila himbauan tidak diindahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 06 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada keluarga almarhum dan penanggungjawab supaya tidak melakukan acara adu kerbau (ma’pasilaga Tedong) dan judi sabung ayam atau sejenis judi lainnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *