Edukasi Pencegahan Kerumunan Pada Prosesi Adat Pemakaman Di Lembang Salu Tapokkko

Published by admin on

Spread the love

Polrestanatoraja.com – Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar Pukul 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Bripka SIMA SOMALINGGI melaksanakan Edukasi /Kordinasi Pencegahan Kerumunan di Acara rambu solo Almarhumah MARTA LAI’ MINGGU yang berlangsung mulai hari ini Kamis 11 (Ma’bukka’ sura’) Jumat tanggal 12 Februari 2021 (Pererimaan Tamu),dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau agar para tamu yang hadir dalam acara tersebut dapat betul-betul menerapkan protokol kesehatan serta menghimbau penanggung jawab agar dapat menempatkan dan mengatur para tamu di dalam pondok dengan jumlah 8 orang setiap petaknya.

sebagai upaya persuasif agar kegiatan tersebut Mematuhi prokes yaitu 5 M demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti :
– Memakai Masker
– Menjaga Jarak Aman
– Mencuci tangan
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas.

Bhabinkamtibmas menghimbau agar keluarga/penanggung jawab meminimalisir tamu yang datang jika himbauan tidak diindahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas dan membubarkan kerumunan sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP

Atas upaya yang dilakukan tersebut pihak keluarga Atau Penanggu jawab bapak RUBEN RANDA menyatakan akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah dan aparat kepolisian dan penanggungjawab giat menyampaikan bahwa acara rangkaian adat akan di gelar dalam bentuk Pembatasan / minimalisasi jumlah rombongan keluarga yang akan hadir dan akan mematuhi prokes.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *