Cegah Kegiatan yang Melanggar Prokes, Polsek Bonggakaradeng Laksanakan Pengawasan dan Monitoring

Polrestanatoraja.com – Guna mencegah terjadinya kegiatan yang dapat mengundang atau menghadirkan kerumunan orang banyak, Kapolsek Bonggakaradeng Polres Tator AKP Welem Panggeso bersama KA. SPKT Aiptu Bahrun, Ps. Kanit Intel Aipda Silas Anjarianto, Bhabinkamtibmas Bripka Fabricho Sulu beserta Pers. Koramil 1414/08 Bonggakaradeng Pratu Adi Purnomo dan Prada Kholis menyambangi rumah duka Alm. S. Tandiarrang yang beralamat di Dusun Bena Lemb. Rano Kec. Rano Kab. Tator pada Hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 Wita.
Bahwa giat tersebut dilaksanakan sebagai fungsi Pengawasan dan Monitoring sekaligus Pencegahan terhadap segala kegiatan yang dapat mengundang atau menghadirkan kerumunan orang banyak ditengah masa Pandemi Covid-19.
Adapun kegiatan masyarakat yang dimaksud adalah rencana pemakaman Alm. S. Tandiarrang yang sedianya akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 09 Februari 2021 dengan Penanggung Jawab an. Lel. Gunawan Sukku’ dengan alamat Lemb. Buakayu Kec. Bonggakaradeng Kab. Tator .
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Bonggakaradeng AKP Welem Panggeso menyampaikan beberapa himbauan dan penekanan, yakni bahwa di masa Pandemi Covid-19 saat ini, pihak Kepolisian Tidak Mengeluarkan Rekomendasi / Surat Izin Keramaian bagi kegiatan yang mengahdirkan kerumunan orang dan bilamana kegiatan tersebut terlaksana WAJIB mengikuti Prokes antara lain :
a). Agar sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan, sekiranya dilakukan penyemprotan disinfektan untuk area dan sarana prasarana kegiatan;
b). Kerabat dan keluarga yg datang berduka Wajib menggunakan Masker;
c). Menyediakan Masker tambahan yang diperuntukkan bagi orang yang tidak menggunakan Masker;
d). Tersedianya wadah mencuci tangan, sabun dan Handsanitezer;
e). Menghadirkan Tenaga Kesehatan untuk melakukan tracking ataupun pengukuran suhu tubuh;
f). Mengatur waktu keluar masuknya orang dalam area kegiatan sehingga tidak terjadi kerumunan (Rambu Solo’ & Rambu Tuka’);
g). Membatasi jarak tempat duduk orang yang satu dengan yang lain;
h). Tidak melakukan jabat tangan ataupun sentuhan anggota tubuh untuk melakukan salam, cukup mengatupkan kedua tangan di depan dada (Namaste);
i). Penyajian komsumsi dalam bentuk bungkusan atau kotak;
Adanya penerapan yang wajib dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti diatas adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, bilamana hal tersebut Tidak diterapkan atau dilaksanakan maka kegiatan akan dibubarkan / dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut dilakukan penegakan hukum.
Diakhir kunjungan, pihak Penanggung Jawab kegiatan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolsek Bonggakaradeng dan jajarannya serta bersedia dan siap untuk mematuhi himbauan serta penekanan yang disampaikan oleh Bapak Kapolsek Bonggakaradeng AKP Welem Panggeso.
0 Comments