Penertiban Mobil Truk Yang Dijadikan Alat Angkut Penumpang

Polrestanatoraja.com – Selasa, 26 Januari 2021 pukul 09.00 wita bertempat di Jl. Ahmat Yani Kel. Bombon gan Kec. Makale Kab. Tana Toraja KBO sat sabhara
AIPTU SULISWANTO, AIPDA ANDARIAS LOMO dan BRIPTU DIKSON MARPALEBANG bersama 6 (enam) personil Sat lantas Polres Tana Toraja
melaksanakan
penertiban mobil truk bak terbuka yang dijadikan alat angkut penumpang ( manusia ) sekaligus himbauan kepada pengendara dan masyarakat sekitar tentang aturan lalu lintas
Pelaksanaan penertiban tetsebut dimaksudkan agar masyarakat mengerti dan faham bahwa penggunaan mobil truk bak terbuka yang dijadikan alat angkut penumpang ( manusia ) selama ini terutama pada saat kegiatan rambu solo menyalahi aturan lalu lintas yamg mana peruntukan mobil truk bak terbuka hanya untuk barang bukan alat angkut penumpang ( manusia ) selain itu rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penertiban ini sekaligus dirangkaikan dengan himbauan prokes dan pendisiplinan masyarakat untuk melaksanakan kebiasaan baru 5M yairu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona covid 19.
0 Comments