Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Melakukan Penerapan Protocol Kesehatan Di Mengguliling

Polrestanatoraja.com – Bhabinkamtibmas Bripka Markus Nopin pada hari ini selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 11.10 Wita bertempat di Mengguliling Lembang Rantedada Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja telah dilaksanakan giat penertipan pesta adat rambu solo’/pesta kematian dalam rangka penerapan Protocol Kesehatan
Acara adat Rambu Solo’ Alm. BANNI
tersebut berlangsung pada hari ini selasa tanggal 26 Januari 2021 dengan penanggung jawab giat Bapak Hendrik Sallolo.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek menyampaikan Instruksi Bupati Tana Toraja dan Himbauan Kapolres Tana Toraja Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 antara lain :
1) Tetap patuhi dan disiplin Protocol Kesehatan dengan menerapkan 5 M :
– Memakai Masker
– Mencuci Tangan
– Menjaga Jarak
– Menghindari Kerumunan
– Membatasi Mobilitas
2) Tidak melaksanakan kegiatan – kegiatan yang mengundang banyak orang terutama pesta pernikahan, Acara Adat Kematian / Rambu Solo’ yang mengumpulkan banyak orang.
Selanjutnya ditegaskan bahwa Jika himbaun tersebut tidak di indahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP
dan juga menghimbau agar dalam acara adat rambu solo’ tidak melaksanakan Mapasila Tedong (Adu Kerbau) dan Judi Sabung Ayam maupun judi lainnya baik sebelum, sementara maupun sesudah kegiatan di laksanakan.
Selanjutnya tetap dilakukan monitoring guna mencegah terjadinya potensi kerumunan yang menyebabkan terjadinya cluster Covid-19.
0 Comments