Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Menghimbau Dan Penertiban Kepada Masyarakat Dan Sopir Truk

Polrestanatoraja.com – Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 wita, berdasarkan perintah Bapak Kapolres Tana Toraja yang tertuang dalam Surat Telegram nomor: STR/16/I/OPS.2./2021 tanggal 23 Januari 2021, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Aipda M. Ilham memberikan himbauan dan penertiban kepada warga dan sopir Truk yang mengangkut penumpang/orang bertempat di Jalan poros Rembon – Makale kec. Rembon Kabupaten Tana Toraja.
Dalam kesempatan ini petugas bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga untuk tidak menggunakan mobil truk dengan bak terbuka sebagai moda transportasi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri/ penumpang dan pengguna jalan lainnya, khusus kepada sopir truk tidak diperbolehkan lagi mengangkut penumpang/orang dengan alasan apapun karena dapat membahayakan keselamatan penumpang yang berada di bak belakang truk. Petugas menjelaskan bahwa Mobil truk dirancang penggunaannya hanya untuk memuat barang atau benda material dan bukan untuk memuat manusia. Hal ini telah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perintah dan penekanan dari bapak Kapolres Tana Toraja agar aturan tersebut wajib dipatuhi, dan apabila dikemudian hari dilanggar maka sopir truk dapat di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 303 jo pasal 137 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak RP. 250.000, Selain itu aturan tersebut ditegaskan sehubungan dengan penyebaran virus covid 19 di Kab. Tana Toraja yang belakangan ini terus mengalami peningkatan.
Petugas juga menghimbau kepada warga untuk wajib mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5 M.
0 Comments