Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Memberikan Sosialisasi Aturan Muatan Mobil Truk Dan Penumpang

Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 11.30 Wita bertempat di Lembang Belau Utara Kec. Masanda Kab.Tana Toraja, Bhabinkamtibmas Aipda M. Ilham melaksanakan Sosialisasi kepada sopir mobil truk Tentang Aturan Muat Penumpang Kepada Mobil Truk Yang selama ini memuat dan mengangkut penumpang baik yang akan melaksanakan Pesta Rambu Solo, maupun Pesta Rambu tuka’ dan kegiatan Kegiatan lainnya.
Sosialisasi tersebut menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolres Tanah Toraja AKBP SARLY SOLLU, SIK.MH. dengan Aturan yaitu Mobil Truk Boleh membawa penumpang / orang maksimal sebanyak 10 ( Sepuluh ) orang dengan rincian yaitu 8 ( Delapan ) orang di belakang dan 2 ( dua ) orang didepan dan untuk mobil mini bus yaitu memuat penumpang sebanyak 6 ( enam ) orang saja dengan rincian sebagai berikut 2 ( dua ) orang didepan 2 ( dua ) orang di tengah dan 2 ( dua ) orang di belakang.
Giat sosialisasi ini akan di laksanakan selama dua hari kedepan dan apabila setelah sosialisasi kemudian didapatkan pelanggaran tersebut di atas maka pihak kepolisian akan menindak tegas yaitu sanksi tilang akan diberlakukan kepada pelanggar.
Kegiatan di atas di maksudkan untuk mengurangi mobilitas dan kegiatan masyarakat guna memutus mata rantai Covid-19.
0 Comments