Upaya Penghentian Rangkaian Pesta Adat Rambu Tuka’ Resepsi Pernikahan Di Mebali

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 Sekitar Pukul 11.00 Wita Kapolsek Saluputti AKP Martinus Pararuk bersama personil Polsek Saluputti melaksanakan penghentian Acara Pesta Rambu Tuka’ Kampung Garotin, Lembang Sarapeang, Kec. Rembon Kab. Tana Toraja dengan cara memulangkan keluarga (tamu mempelai laki-laki ) dari kab. Toraja Utara) diduga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan menimbulkan kerumunan banyak orang.

Pesta Rambu Tuka’ berupa Pernikahan tersebut sebelumnya tepatnya dua hari sebelum kegiatan telah dilakukan upaya persuasif oleh personil Polsek Saluputti dengan berkoordinasi langsung penanggungjawab kegiatan dan Kepala Lembang Sarapeang, agar kegiatan tersebut untuk tidak dilaksanakan resepsih pernikahan cukup dgn pemberkatan pernikahan karena akan sulit untuk membatasi jumlah orang / rumpun keluarga yang akan datang di acara tersebut dan secara otomatis melanggar protokoler kesehatan yakni terdapatnya orang berkerumun ( tidak menjaga jarak ).

Namun setelah tiba hari H pernikahan terdapat banyaknya keluarga dan tamu mempelai laka2 dari kab. Toraja Utara dgn menggunakan R4 maupun R2.

Sehingga Kapolsek Saluputti bersama-sama personil dan di dampingi camat rembon melakukan Penghentian resepsi dan pemulangan terhadap tamu.

Kapolsek Saluputti AKP Martinus Pararuk melakuna giat. atas perintah Kapolres Tana. Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, agar masyarakat Toraja patuh terhadap kebijakan yang diambil saat ini , untuk sementara tidak melakukan giat keramaian baik Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ dalam masa pandemi Covid19 ini, karena dengan adanya kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang akan menjadi sarana paling mudah bagi penyebaran covid, sehingga kebijakan ini mengacu pada Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.

Lebih lanjut Kapolsek meminta seluruh elemen masyarakat baik itu Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama agar bersama-sama mendukung pemerintah  mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Kebijakan tersebut mutlak untuk dilaksanakan dan apabila terdapat pelanggaran dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *