Upaya Penghentian Rangkaian Pesta Adat Rambu Tuka’ Syukuran Rumah Di Mebali

Polrestanatoraja.com – Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 Sekitar Pukul 11.00 Wita Kapolsek Saluputti AKP Martinus Pararuk bersama personil Polsek Saluputti melaksanakan penghentian Acara Pesta Rambu Tuka’ Kampung Mebali Lembang Ullin Kec. Rembon Kab. Tana Toraja karena diduga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan menimbulkan kerumunan banyak orang.
Pesta Rambu Tuka’ berupa Syukuran Rumah tersebut sebelumnya tepatnya sehari sebelum kegiatan telah dilakukan upaya persuasif oleh personil Polsek Saluputti dengan berkoordinasi langsung penanggungjawab kegiatan Bpk. Markus Sa’pang dan Kepala Lembang Ullin, agar kegiatan tersebut untuk sementara tidak dilaksanakan karena akan sulit untuk membatasi jumlah orang / rumpun keluarga yang akan datang di acara tersebut dan secara otomatis melanggar protokoler kesehatan yakni terdapatnya orang berkerumun ( tidak menjaga jarak ).
Kapolsek Saluputti melakukan Penghentian Giat atas perintah Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, agar masyarakat Toraja patuh terhadap kebijakan yang diambil saat ini , untuk sementara tidak melakukan giat keramaian baik Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ dalam masa pandemi Covid19 ini, karena dengan adanya kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang akan menjadi sarana paling mudah bagi penyebaran covid, sehingga kebijakan ini mengacu pada Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.
Lebih lanjut Kapolsek meminta seluruh elemen masyarakat baik itu Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama agar bersama-sama mendukung pemerintah mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Kebijakan tersebut mutlak untuk dilaksanakan dan apabila terdapat pelanggaran dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
0 Comments