Cegah Potensi Penyebaran Covid melalui Kerumunan, Polres Tana Toraja Tidak Terbitkan Surat Ijin Keramaian

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Tana Toraja — Menyikapi tanggung jawab pendisiplinan masyarakat pada Protokoler Kesehatan, dan mencegah timbulnya sikap abai dan lengah dari masyarakat terhadap penyebaran Covid -19, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, menegaskan berdasarkan undang undang ke karantinaan kesehatan, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin keramaian pada kegiatan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja saat memimpin apel pagi personil di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin (23/11/2020) pagi.

” Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat ijin keramaian bagi kegiatan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat “. Kata Sarly Sollu.

Sarly Sollu juga mengatakan, tidak adanya ijin keramaian yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan bentuk antisipasi terhadap munculnya sikap lengah dan abai dari masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid.

” Salah satu potensi yang dapat mengakibatkan meningkatnya penderita covid adalah kerumunan orang banyak dalam suatu kegiatan masyarakat, karena mereka yang berkerumun ini sudah cenderung akan bersikap lengah dan abai pada protokoler kesehatan “. Sebut Sarly Sollu.

Lebih lanjut Sarly Sollu katakan, sikap lengah dan abai dari masyarakat inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satu bentuknya adalah tidak di keluarkannya ijin keramaian.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Senada dengan penegasan dari Kapolres, Pemkab. Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 440 – 1004 / XI / Setda yang ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala lembang se Kab. Tana Toraja yang berisi tentang 3 poin penting yang wajib dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya frekuensi kegiatan kemasyarakatan.

Berikut Instruksi Kapolres Tana Toraja kepada jajarannya :
– Lakukan pengawasan kepada giat masyarakat.
– Sosialisasikan dengan baik himbauan dan langkah yang akan di tempuh untuk mencegah terjadinya kerumunan.
– Pastikan SOP Prokes terpenuhi, seperti Penggunaan Masker, Penyediaan Sarana Cuci Tangan, dan jaga jarak aman.
– Personil Polres Tana Toraja wajib menjadi teladan penerapan Protokoler kesehatan, sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk mengikuti.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu SIK MH menghimbau kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi surat edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya tegas terukur kepada kegiatan kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes.

“Polres Tana Toraja akan melakukan langkah pembubaran kerumunan jika himbauan Prokes maupun surat edaran Bupati tidak di indahkan, untuk itu sedari awal kami himbau kepada segenap masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah”. Tegas Sarly Sollu.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres Tana Toraja menyampaikan kepada segenap personil Polres Tana Toraja, ” sampaikan kepada keluarga, tetangga, sahabat maupun handai taulan, sebarkan semangat disiplin menerapkan protokoler kesehatan, jangan kendor, ataupun lengah, ini semua demi keselamatan bersama “. Pungkas Sarly Sollu.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *