Kapolsek Mengkendek Bersama Personil Bekerja Sama Dengan Aparat Lembang Dan Hakim Adat Pendamai Lembang Simbuang
Polrestanatoraja.com – Senin tanggal 19 OKtober 2020 Kapolsek mengkendek IPTU YOHANIS MUNDU, SH bersama kanit binmas IPDA MARKUS LOTE, Kanit reskrim BRIPKA SABRI, bhabinkamtibmas BRIGPOL MARKUS NOPIN dan BRIGPOL MARTHONO TAJO melaksanakan mediasi kasus Sengketa tana di Lembang Simbuang kec. Mengkendek kab. Tator.
Dalam giat mediasi kasus sengketa tanah antara Pihak pelapor yang di wakili oleh Ny. ANTHOINETTE TA’BI PANGGALA (istri ISHAK BITTICACA) selaku pemilik sertifikat nomor 207 tahun 2017 dengan luas 16.636 M3 dengan pihak terlapor DORCE SABIN selaku mewakili keluarga.
Adapun kronologis timbulnya persoalan sengketa tanah yaitu adanya pihak terlapor menebang pohon pinus yang ada dalam sertifikat hak milik dengan alasan sejak dari tahun tahun 1969 di kuasai dengan menang pinus di dalam dan tanaman lain seperti kopi cengke dan manggis dan sering menebang pohon pinus di dalam namun tidak ada orang yang keberatan. Dan pada saat sekarang ini pihak terlapor menebang pohon pinus yang kesekian kalinya sehingga di laporkan berdasarkan sertifikat di tingkat lembang dengan maksud utuk di selesaikan secara kekeluargaan namun kedua belah pihak sepakat untuk menghadirkan pihak pertanahan untuk pengembalian patok.
0 Comments