Dugaan Tindak Pidana Pencurian Jenazah Di Rantetayo Kecamatan Rantetayo

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 07 Oktober 2020 bertempat di kampung Kuru’ Kelurahan Rantetayo Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja personil Polsek Saluputti Polres Tana Toraja bersama dengan Unit SPKT Polres Tana Toraja Aiptu Amiruddin dan Unit Inafis Sat. Reskrim Polres Tana Toraja mendatangi Lokasi / TKP terjadinya Tindak Pidana Pencurian Mayat yang berupa Mummy di Kuburan Goa batu ( Patane / Liang ) milik keluarga Tongkonan Bamba Marakka Rantetayo.
Adapun Identitas Mayat mummy yang hilang an. Alm. SALMON BAN dimakamkan di lokasi dekat rumahnya di Rantetayo Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja pada Tahun 1975 dan kemudian dipindahkan ke Kuburan Liang tersebut pada Tahun 2007 bersamaan dengan Jenazah Ayah kandungnya Alm. YOHANIS ROMBE @ Nene Utta.
Kemudian diketahui hilang oleh rumpun keluarga pada hari Selasa 06 Oktober 2020 yang disampaikan oleh Saksi Lk. Yusuf Rerung @ ambe’ Gita, umur 38 tahun, Agama Katholik, Pekerjaan Kepala Dusun Kampung Kuru’, alamat Kampung Kuru’ Kelurahan Rantetayo Kec. Rantetayo bahwa di lokasi tersebut saksi melihat Pintu Goa Batu / kuburan dalam keadaan terbuka, melihat kejadian ini sdr. Saksi langsung menyampaikan ke saudara kandung mayat yang hilang Bpk. DANIEL ROMBE, Umur 52 Tahun, pekerjaan Swasta, Agama Kristen, Alamat Kuru’ Kel. Rantetayo.
Dan selanjutnya rumpun keluarga melaporkan kejadian tentang terjadinya tindak Pidana Pencurian Mayat Mummy ke Polsek Saluputti Polres Tana Toraja pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 pada sekitar pukul 09.00 Wita.
Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan :
1. Personil Polsek dan Bhabinkamtibmas mendatangi TKP.
2. Berkoordinasi dengan SPKT Polres dan Tim. Inafis sat. Reskrim Polres Tana Toraja untuk Olah TKP.
3. Mengumpulkan barang bukti dan mengambil ketrangan singkat di TKP.
4. Mengambil gambar dan dokumentasi.
5. Mengambil Laporan Aduan dari Keluarga tentang terjadinya Dugaan Pencurian tersebut.
0 Comments