POLDA SULSEL
Pdt. Samuel Tulak Pimpin Ibadah Minggu di Rutan Polres Tator, Kasat Tahti : Ini Implementasi Pemenuhan Hak Beribadah Bagi Penghuni Rutan
Tribratanews.tanatoraja.sulsel.polri.go.id – Kebebasan menunaikan ibadah adalah hak asasi setiap manusia, di negara kita Indonesia jaminan hak asasi manusia itu diatur dalam pasal 28A UUD 45 amandemen, sementara jaminan kebebasan menunaikan ibadah tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, Read more…