Polsek Saluputti Selesaikan Kasus Penipuan Online Modus Transaksi Segitiga di Bittuang

Published by admin on

TANA TORAJA — Personel Polsek Saluputti melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus transaksi segitiga di Bolokan, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Saluputti dan didampingi Bhabinkamtibmas Briptu Andre Bayu S. serta Briptu Frans Roy T. Rano.

Peristiwa bermula saat pemilik ternak babi menawarkan hewan miliknya melalui media sosial Facebook. Terduga pelaku kemudian menghubungi calon pembeli dan pemilik ternak secara terpisah dengan berpura-pura sebagai pihak penjual dan pembeli.

Pelaku mengarahkan pemilik ternak untuk mengantar empat ekor babi ke rumah pembeli dengan janji pembayaran menyusul. Sementara kepada pembeli, pelaku meminta agar pembayaran ditransfer ke rekening miliknya dengan alasan akan ada pihak keluarga yang mengantar ternak.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik ternak belum menerima pembayaran, sedangkan pembeli telah mentransfer uang sebesar Rp3.750.000 kepada terduga pelaku.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Saluputti mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut, disepakati penyelesaian sebagai berikut:

Pembeli menyerahkan kembali tiga ekor babi kepada pemilik ternak.

Pembeli mempertahankan satu ekor babi.

Pembeli menambahkan uang sebesar Rp500.000 kepada pemilik ternak.

Kesepakatan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan permasalahan diselesaikan secara damai.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *