Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Makale Bripka Anthonius Ruru, SH bersama lurah, kepala lingkungan (RW), dan hakim pendamai melaksanakan mediasi penyelesaian masalah (problem solving) kasus pelemparan rumah warga di Lingkungan Tarondon, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja.
Mediasi dilakukan terhadap kasus pelemparan batu yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Rumah milik Pr. Marselina Sambo alias Mama Aldi (44), pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Tarondon, mengalami kerusakan pada dinding papan kayu pinus akibat pelemparan yang dilakukan oleh Lk. Sandi (31), belum bekerja, yang juga berdomisili di Tarondon dan bertetangga dengan korban.
Dalam mediasi terungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh ketersinggungan dan kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Setelah diberikan pemahaman oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi.

0 Comments