Bhabinkamtibmas Polsek Makale menghadiri sidang adat di Lembang lea

Polrestanatoraja.com – Rabu tanggal 29 Mei 2024, sekitar pukul 11.14 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Makale Aipda Herman Pamaru bersama Babinsa mengikuti giat sidang adat permasalahan penebangan kayu tanpa sepengetahuan pemilik An. Dorce Lampin Darandang yang dilakukan oleh saudara Ayun Darandang yang terletak di dusun Ropok di kantor Lembang Lea ,Kec. Makale Kab. Tana Toraja.
Dalam Giat tersebut dilaksanakan mediasi oleh hakim adat pendamai Lembang Lea yang mana pihak pelapor Dorce Lampin merasa di rugikan oleh pelaku Ayun Darandang yang menebang kayu jenis buangin sebanyak 4 pohon tanpa ijin untuk keperluan pembangunan rumah tongkonan.
Dalam mediasi tersebut diperoleh hasil bahwa kayu tersebut adalah benar milik pelapor dan pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor dan kedua belah pihak saling memaafkan dimana kedua belah pihak masih berstatus adik kakak.
0 Comments