Pelaksanaan Mitigasi Pembinaan Kode Etika Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Polrestanatoraja.com – Selasa tanggal 08 Agustus 2023 pukul 09.00 wita, bertempat Di Aula Polsek Makale dilaksanakan Mitigasi, Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PERPOL No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etika Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Personil Polsek Makale yang di Pimpin oleh Kanit Provos Si Propam Polres Tana Toraja BRIPKA MARTHEN SUKARDI didampingi oleh Kapolsek Makale AKP MARTINUS PARARUK SH Waka Polsek Makale IPTU TRIO BINTANG Bersama Personil Polsek Makale
Dalam Kegiatan tersebut Kanit Provos Polres Tana Toraja menyampaikan Atensi dari pimpinan sosialisasi yaitu tentang Pejabat Polri wajib mempedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam 4 etika yaitu :
a. Etika kenegaraan
b. Etika kelembagaan
c. Etika kemasyarakatan dan
d. Etika kepribadian
Yang terdapat pada Pasal 14 s/d 18 perpol 7 tahun 2022 kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
0 Comments