Personil Polsek Bonggakaradeng Lakukan Mediasi Sengketa Ternak

Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar Pukul 10:00 Wita Bertempat kantor kecamatan Bonggakaradeng, kab.Tana Toraja telah dilaksanakan Pam dan Monitoring giat sengketa Kepemilikan Ternak ( Kerbau ) Antara keluarga Lel. PALIDANGI dengan Lel. AHAD MUTUNG.
Adapun pihak yang berperkara yakni :
a. Selaku Pihak I Sebagai Tergugat :Martina @ indok Ipa,alamat Marue,Lembang Bau Selatan,kec. Bonggakaradeng, Kab. Tana Toraja
b. Selaku Pihak II sebagai Penggugat: Lk. Lel. Ahmad Mutung, Alamat : Lembang Bau,Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja.
Bahwa pada sekitar Bulan Maret 2023 Bertempat di Bulung, lembang Bau selatan,kec. Bonggakaradeng, kab. Tana Toraja,Lel.Desar Susanto yang merupakan anak dari Pihak I( Pertama) menangkap 1 ( Satu ) ekor kerbau Jantan ( Ukuran Tanduk sekitar 2 Jengkal,dengan harga sekitar Rp 32.000.000,)dari tempat Pelepasan di bantu oleh masyarakat setempat, dan kerbau tersebut hendak di bawah ke Kelurahan Ratte Buttu, kec.Bonggakaradeng untuk di pelihara, namun kerbau tersebut di klaim oleh Lel. Ahmad Mutung sebagai kerbau miliknya, sehingga kedua belah pihak memperkarakan masalah kepemilikan kerbau tersebut ke pihak Badan Pendamai tingkat Kecamatan Bonggakaradeng untuk di mediasi.
Bahwa sebelumnya permasalahan kepemilikan ternak tersebut suda di bicarakan di Badan Pendamai tingkat lembang, namun putusan dari hakim pendamai tingkat lembang tidak di terima oleh Pihak II.
Hasil yg dicapai :
Setelah dilakukan mediasi dan mendengarkan keterangan dari saksi – saksi yang hadir,maka hakim pendamai tingkat kecamatan memutuskan bahwa 1 Ekor kerbau yang menjadi sengketa adalah Milik Tergugat Per. Martina @ indo’ Ipa
0 Comments