Kanit Reskrim Sangalla Menyelesaikan Perkara Dengan Pendekatan Restoratif Justice
Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 17 maret 2023 sekitar Pukul 11.30 Wita Bertempat di Kantor Mapolsek Sangalla, giat Kanit Reskrim Bripka Meyer.,S.H., bersama personil polsek Sangalla dan dihadiri oleh Kepala Lembang Bulian massabu YULI NIPI, dan keluarga masing-masing pihak, melaksanakan mediasi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan Restoratif Justice.
Dasar : Laporan Polisi : LPB/8/III/2023/Spkt/Sek Sangalla/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 14 Maret 2023, tentang dugaan Tindak Pidana penganiayaan.
Adapun pihak yang berperkara yakni :
a. Selaku Pihak I / Pelapor:
Pr.TAPPI Umur 56 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Gantaran Lembang Bulian Massabu Kec.sangalla Kab. Tana Toraja.
b. Selaku Pihak II / Terlapor :
Lk. TIPA, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Gantaran Kec.Sangalla Kab. Tana Toraja.
Kronologis singkat kejadian perkara :
Pada hari selasa tanggal 24 maret 2023 pukul 18.00 Wita bertempat di Gantaran Kec.sangalla Kab. Tana Toraja,dimana saat itu korban sedang berjalan dan tiba-tiba datang pelaku dan menuduh korban telah membabat rumput milik pelaku shingga pelaku memukul bagian pipi dan kepala korban yg mengakibatkan korban mengalami bengkak pada pipi dan kepala.
Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sangalla.
Hasil yg dicapai :
1. Pihak I dan Pihak II Sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan membuat : Surat peryataan damai, pelepasan hak menuntut secara hukum dan pencabutan laporan.
2. Pihak I dan II masih ada hubungan keluarga.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap Pihak I maupun terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
0 Comments