Problem Solving Kapolsek Makale Melakukan Pendekatan Secara Restorative Justice
![](https://polrestanatoraja.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-16-at-20.21.59.jpeg)
Polrestanatoraja.com – Kamis 16 Maret 2023 Pukul 10.00 Wita, bertempat di Tongkonan Pangngasian Lingk. Limbu Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja, Kapolsek Makale AKP Martinus Pararuk .SH , bersama bhabinkamtibmas Bripka Rio Novrianto dan Bripka Ahmad Firmansyah menghadiri giat problem Solving penyelesaian Kasus pengrusakan pohon selaku :
-Pihak Pertama (Pelapor): YOHANIS B TANGDILINTIN
-Pihak Terlapor NE SULLE dkk.
– Dalam mediasi tersebut hadir Lurah Sarira, para Pemangku Adat ( To ‘ Parengnge’ ) , tokoh adat dan tokoh agama.
Dalam permasalahan yang dijelaskan bahwa sdr ,YOHANIS B TANGDILINTIN melaporkan kasus Pengrusakan Pohon Bambu dll yang di lakukan oleh Ne sulle dkk, dengan penjelasan Terlapor bahwa ingin melakukan pembersihan sehinga menebang pohon bambu yang Menghalangi pengelihatan terhadap objek sawah yang sedang di garapnya.
Kapolsek Makale AKP MARTINUS PARARUK, SH dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan dan langka Melaksanakan pendekatan secara restorative justice untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselihi sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.
Penekanan Kapolsek makale AKP Martinus Pararuk ,SH Untuk sama-sama menahan diri dan tidak Terprovokasi Oleh Pihak-Pihak yang ingin memanfaatkan situasi.
Hasil mediasi adat ditempuh yakni Para Pemangku adat memberikan sanksi Adat kepada terlapor untuk menebus dosa dalam perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran adat.
Sanksi adat yang diberikan yaitu memotong 1 ( satu ) ekor Babi yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2023.
Problem solving selesai dengan baik secara kekeluargaan dan pihak terlapor menerima putusan pemangku adat
0 Comments