Problem Solving Personil Polsek Sangalla Tingkatkan Restorative Justice
Polrestanatoraja.com – Pada hari Selasa tangga 08 November 2022, sekitar pukul 11.20 Wita, bertempat di Aula Mapolsek Sangalla, Personil Polsek Sangalla KA SPK ‘A’ AIPDA HENDRIK LAMBA, SH yang didampingi oleh PS. KANIT RESKRIM BRIPKA MEYER, SH melaksanakan Mediasi / Problem Solving permasalahan Pengrusakan rumah yang terjadi di Songgo, Kel. Rantealang, Kec. Sangalla Selatan, Kab. Tana Toraja.
Adapun pihak yang diMediasi, sbb :
– LK. AMIRUDDIN, Umur 52 tahun,
– LK. ARIS TAMPANG ALLO, Umur 50 Tahun,
Hasil Dari Mediasi :
– Kedua belah pihak yang bertikai sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
– Biaya ganti rugi kerusakan rumah milik Korban akan ditanggung oleh pihak terlapor.
– Terlapor berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta bersedia membuat surat pernyataan.
0 Comments