Kapolsek Sangalla Bersama Ps.Kanit Reskrim Menyelesaikan Perkara Dengan Pendekatan Restoratif Justice

Polrestanatoraja.com – Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita Bertempat di Kantor Mapolsek Sangalla, giat Kapolsek Sangalla IPTU MUH.AKSAN SUWARDY bersama Ps.Kanit Reskrim BRIPKA MEYER, S.H, dan Ps.Kanit Sabhara AIPTU RONALD dan dihadiri oleh lurah dan Kepala Kampung Leatung dan masing-masing pihak, melaksanakan mediasi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan Restoratif Justice.
Dasar : Laporan Polisi : LPB/14/VIII/2022/Spkt/Sek Sangalla/Res Tator/Polda Sulsel, tanggal 5 Agustus 2022, tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Adapun pihak yang berperkara yakni :
a. Selaku Pihak I / Pelapor:
Lk. SUPARDI Umur 63 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Leatung Kec. Sangalla Utara Kab. Tana Toraja.
b. Selaku Pihak II / Terlapor :
Lk. ELIYAS Umur 20 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Leatung, Kec. Sangalla Utara Kab. Tana Toraja.
Kronologis singkat kejadian perkara :
Pada hari jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di Leatung kec.sangalla utara Kab. Tana Toraja,dimana , saat itu korban menegur pelaku yang sedang duduk di lumbung bahwa kenapa kau gali itu tanah selanjutnya pelaku emosi dan langsung memukul leher korban dari arah belakang sehingga korban tersungkur ke tanah, lalu korban berdiri dan pelaku kembali memukul mulut/bibir korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak tiga kali, yg mengakibatkan mulut/bibir korban berdarah.
Atas kejadian tersebut Pihak Pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sangalla.
Hasil yg dicapai :
1. Pihak I dan Pihak II Sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan membuat : Surat peryataan damai, pelepasan hak menuntut secara hukum dan pencabutan laporan.
2. Pihak I dan II masih ada hubungan keluarga.
3. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap Pihak I maupun terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
0 Comments