Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Mensosialisakan Himbauan Kapolres Tana Toraja Kepada Warga

Published by admin on

Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 wita Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti Aipda M. Ilham melaksanakan giat sambang sekaligus mensosialisasikan himbauan Kapolres Tator kepada warga binaan di Lembang Belau Utara Kec. Masanda Kabupaten Tana Toraja.

Dalam kesempatan ini petugas bhabinkamtibmas menyambangi warga yang sedang melakukan aktifitas dan sekaligus mensosialisasikan himbauan Kapolres Tana Toraja tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kab. Tana Toraja, serta instruksi Bupati Tana Toraja tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun isi himbauan Kapolres Tana Toraja yang disampaikan kepada warga sebagai berikut:
1. Agar seluruh warga masyarakat Tana Toraja wajib untuk mematuhi dan disiplin pada protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu;
✓ MEMAKAI MASKER saat beraktifitas diluar rumah.
✓ Rajin MENCUCI TANGAN menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sinitizer.
✓ MENJAGA JARAK saat bertemu dengan orang lain.
✓ MENGHINDARI KERUMUNAN dengan tidak mengadakan pertemuan atau acara yang mengundang orang banyak, karena mengumpulkan banyak orang dapat berpotensi besar terjadinya penyebaran virus covid 19 secara massal, dan
✓ MEMBATASI MOBILITAS dengan cara mengurangi aktifitas diluar rumah atau bepergian ketempat yang tidak dianggap penting.

Petugas juga menjelaskan kepada warga untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan masyarakat seperti acara Pesta Pernikahan (Rambu Tukka), Pesta Adat Kematian (Rambu Solo), dan acara syukuran lainnya yang dapat mengumpulkan banyak orang.
Jika himbauan tersebut dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dan memproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang dan KUHP yang tertuang dalam:
– Pasal 93 UU RI No.16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan
– Pasal 212 KUHPidana
– Pasal 216 KUHPidana, dan
– Pasal 218 KUHPidana
Hal ini akan diterapkan sebagai sanksi hukumnya sebab POLRI bekerja dengan menganut asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya “KESELAMATAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI”.
Namun sebagai petugas Bhabinkamtibmas tidak ingin ada warganya yang sampai terjerat dalam hukum tersebut, maka dari itu petugas mengajak warga masyakat untuk betul-betul sadar dan selalu disiplin dalam mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan. Sehingga penyebaran virus covid 19 yang semakin meningkat di wilayah Kab. Tana Toraja bisa berkurang dan terhenti.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *