Bhabinkamtibmas Edukasi Kepada Penanggung Jawab Kegiatan Rambu Solo
Polrestanatoraja.com – Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 pukul 11.30 Wita bertempat di Tonglo lemb. Tapparan Utara Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja
Bhabinkamtibmas AIPTU JHONI MANUK ALLO Bersama BRIPKA DEMIANUS ROMBE bersama dengan Babinsa SERTU AMRAFAEL dan Juga kepala Lembang bpk. RIHARYANJE menyampaikan himbauan Protokoler kesehatan kepada penanggung jawab An. YOHANIS PASANG yang akan melaksanakan Rambu Solo / Pemakaman Alma. L. LIMBONG
Pelaksanaan Rambu solo / Pemakaman akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 05 Februari 2021 bertempat di Dusun Tonglo Lemb. Tapparan Utara kec. Rantetayo Kab.Tana Toraja
Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tetap patuh dan disiplin pada protokol kesehatan dengan mematuhi 5 M
1. Memakai masker
2. Menjaga jarak
3. Mencuci tangan
4. Menghindari Kerumanan
5. Membatasi mobilitas
Tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pemakaman yang mengundang banyak orang, jika himbauan tidak diindahkan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan – segan menindak tegas sebagai bentuk Tindak Pidana dengan ketentuan hukumnya sbb
– Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 ttg Karantina Kesehatan
– Pasal 212 KUHP
– Pasal 216 KUHP
– Pasal 218 KUHP
Penanggung jawab bersedia
mematuhi Protokoler kesehatan dan juga keluarga tidak menyiapakan tempat penerimaan tamu dan juga menyiapakan tempat cuci tangan , hensanitaizer dan juga masker.
Dalam giat tersebut keluarga berterimah kasih kepada pihak kepolisian atas edukasi yang di berikan.
0 Comments