Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja Melakukan Pembubaran Judi Sabung Ayam

Polrestanatoraja.com – Senin tanggal 17 Agustus 2020, sekitar pukul 15.20 wita yang bertempat di Leppan Lemb.Leppan Kec.Malimbong Kab.Tana Toraja
Anggota Resmob yang di Pimpin langsung Kasat Reskrim AKP JON PAERUNAN,SH KBO Reskrim IPTU AKSAN SWUARDY dan Kanit Resmob IPDA ISKANDAR A, SH mendatangi tkp yang berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sedang di adakan judi sabung ayam.
Kemudian setelah anggota mendatangi tkp pelaku langsung membubarkan diri sehingga tidak anggota tidak menemukan terjadinya kegiatan judi sabung ayam.
Namun setelah anggota melakukan melakukan penggeledahan di tkp tersebu Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 11 ayam jantan yang masih hidup dan di duga akan di aduh (sabung)
– 7 ayam jantan yang sudah mati dan diduga telah di aduh (sabubg)
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tana Toraja memberikan himbauan kepada seluruh rumpum keluarga dan pemerintah setempat yang ada di lokasi judi sabung ayam tersebut untuk tidak lagi mengadakan kegiatan judi sabung ayam ataupun jenis judi lainnya.
0 Comments