Bhabinkamtibmas Polsek Simbuang Kawal Negosiasi Lahan PLTA, Sepakati Ganti Rugi Rp50 Ribu per Meter

Published by admin on

TANA TORAJA — Bhabinkamtibmas Polsek Simbuang Bripka Agustinus Ruruk menghadiri sekaligus mengawal jalannya pertemuan negosiasi pembebasan lahan antara pihak pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan perwakilan keluarga Lumo’ Kon. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi ditujukan untuk memastikan proses musyawarah berjalan secara transparan, aman, tertib, serta terhindar dari potensi konflik horizontal. Dalam giat tersebut, kedua belah pihak yang berkomunikasi akhirnya mencapai kesepakatan bersama secara damai dan kekeluargaan mengenai nilai ganti rugi tanah.
Pihak pengembang PLTA menyatakan bersedia membayar hak atas lahan milik keluarga Lumo’ Kon dengan harga yang disepakati, yaitu sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi. Adapun total luas lahan milik keluarga Lumo’ Kon yang masuk dalam area rencana pembebasan proyek infrastruktur energi tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 2 (dua) hektare.
Seluruh rangkaian proses negosiasi dan pengambilan keputusan bersama di Kantor Kecamatan Simbuang ini berjalan dengan sangat lancar, aman, serta kondusif bagi kedua belah pihak.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pesan agar seluruh personel terus aktif hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, sekaligus mengimbau warga Tana Toraja untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban.

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *