Persoalan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Bonggakaradeng Diselesaikan Lewat Mediasi Kekeluargaan

Published by admin on

Persoalan antara dua warga di Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan pada Senin (24/8/2026).

Mediasi yang berlangsung di Sangbua, Lembang Bau Selatan, sekitar pukul 11.30 Wita, dihadiri Ps. Kanit Reskrim Polsek Bonggakaradeng Aiptu Abd. Munir, Aiptu Kalvin M.L, serta Bhabinkamtibmas Lembang Bau Selatan Aipda Warianto Pasang. Kepala Lembang Bau Selatan Jumari, tokoh adat, keluarga kedua pihak, pelapor, dan terlapor juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Persoalan tersebut melibatkan Pattara Papa Irfan selaku pelapor dan Lora Ambe Umar sebagai terlapor.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, persoalan bermula pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Siammang, Lembang Bau Selatan. Saat keluarga pelapor hendak membawa jenazah orang tuanya ke pemakaman, pihak keluarga menanyakan apakah almarhum memiliki utang atau piutang.

Dalam kesempatan tersebut, terlapor menyampaikan bahwa almarhum memiliki utang kepadanya berupa satu ekor kerbau. Pernyataan itu kemudian membuat keluarga pelapor merasa tersinggung karena mereka tidak yakin almarhum memiliki utang tersebut.

Persoalan tersebut selanjutnya dimediasi dengan melibatkan pihak kepolisian, pemerintah lembang, tokoh adat, serta keluarga kedua pihak.

Dalam hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga menerima penyelesaian adat yang disepakati dalam mediasi, berupa pemotongan seekor sapi dengan ketentuan seperempat tanggungan disebut dibebankan kepada pihak pelapor.

Kegiatan mediasi selesai sekitar pukul 16.30 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *