Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Adapun TATA TERTIB pengambilan nomor antrian jika situasi pemohon SKCK meningkat secara serentak, antara lain :

– Sebelum Loket pengambilan nomor antrian SKCK buka (Pukul 09.00 Wita), diharapkan pemohon telah menunggu di depan Gedung Pelayanan SKCK dgn membawa barcode (sebaiknya barcode dalam bentuk printout pada selembar kertas) dan pas foto berwarna 4×6 5 lbr latar belakang merah (tanpa kacamata/tutup kepala)

– Setelah menyetorkan barcode onlinenya pada petugas, harap menunggu sesaat utk merampungkan berkas yang masuk dan selanjutya nama akan dipanggil sesuai urutan berkas serta diberikan nomor antrian.

– Setelah kami pastikan semua yg hadir saat itu telah mendapatkan nomor antrian, loket pengambilan nomor antrian kami tutup.

Catatan :
1. Nomor antrian Tidak Pernah kami batasi. Karena loket pengambilan ditutup setelah “petugas memastikan semua pemohon yang hadir pada saat pembagian nomor antrian, telah memegang nomor antrian masing2”

2. Penyerahan Barcode, Pengambilan Nomor Antrian, sampai Penerbitan SKCK Bisa Diwakilkan

3. Adapun nomor antrian yg terlewati (tidak hadir/tdk ada yg mewakili saat terpanggil), akan kami panggil kembali setelah nomor antrian yang terbagi telah selesai terlayani.

4. Disarankan Printout Barcode yg diserahkan sudah terkompulir terlebih dahulu (tidak diserahkan satu persatu), utk meminimalisir potensi kerawanan saat pemohon berdesak-desakan.

5. Nomor antrian tidak dapat di booking/di pesan untuk hari/tanggal selanjutnya, dikarenakan nomor antrian menggunakan Aplikasi yang baru dapat kembali secara otomatis ke nomor awal (no. antrian 1) di hari selanjutnya.


SKCK On-line 
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.


 


[_form id=2]


Biaya Pembuatan SKCK 
Dasar : 
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
•  PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku 
pada instansi Polri 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). 
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


Untuk Info Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi, Layanan Email Kami di bawah ini.


 

SKCK