Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Kemudahan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terintegrasi di Play Store dan App Store. Proses administrasi tuntas dari rumah, jadwal pengambilan bisa ditentukan sendiri. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggenjot transformasi digital untuk mempermudah pelayanan publik. Pengurusan SKCK kini telah dioptimalkan menjadi layanan Full Online melalui Super App Polri yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Inovasi ini memberikan fleksibilitas penuh kepada masyarakat, menghemat waktu, dan memangkas kerumitan birokrasi.

Mengurus SKCK dari Mana Saja dan Kapan Saja

https://skck-online.polri.go.id/

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Layanan SKCK Full Online memungkinkan pemohon menyelesaikan sebagian besar tahapan administrasi dari mana saja dan kapan saja. Pemohon cukup:   ⇒ Mengunduh dan mendaftar di Super App Polri. ⇒ Memilih menu SKCK dan mengisi seluruh data diri yang diperlukan. ⇒ Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto. ⇒ Melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 secara online. Semua proses pengisian data ini dapat diselesaikan di rumah menggunakan ponsel, tanpa perlu lagi mengambil formulir di kantor polisi. Fleksibilitas Jadwal dan Lokasi Pengambilan Poin utama kemudahan layanan ini terletak pada fleksibilitas pengambilan fisik surat. Setelah semua data terverifikasi secara digital : 1. Pemohon dapat memilih lokasi pengambilan SKCK (Polsek/Polres/Polda) sesuai dengan tingkat kewenangan yang dibutuhkan dan domisili yang dipilih. 2. Pemohon diberikan opsi untuk menentukan tanggal dan jam pengambilan SKCK. 3. Pemohon dapat mengunduh secara langsung SKCK Digital dan pemohon dapat mengambil pencetakan fisik SKCK, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Sistem ini memastikan warga negara tidak perlu lagi membuang waktu dalam antrean. Dengan Super App Polri, pengurusan SKCK kini benar-benar ada di genggaman, mendukung efisiensi waktu dan mencegah praktik calo,”
Layanan SKCK Full Online merupakan langkah maju Polri dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan modern. Masyarakat diimbau untuk segera beralih menggunakan layanan digital ini demi pengalaman administrasi yang lebih cepat dan nyaman.